Panca Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus penemuan mayat empat anak yang tewas di dalam kamar tidur sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasilnya, Panca Darmansyah (41), yang merupakan ayah keempat korban, sudah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus tersebut. Termasuk keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara yang ada.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Panca diketahui dirawat di RS Polri Kramat Jati setelah pembunuhan terhadap anaknya terungkap. Ada luka di tangan Panca. Polisi masih mendalami dugaan Panca mencoba melakukan bunuh diri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.