WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat dan Banten imbas kegiatan razia narkotika dan handphone (telepon genggam).
"Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan," kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
Menurut dia, pemindahan 300 narapidana ini adalah wujud komitmen Rutan Salemba untuk memerangi narkoba maupun handphone (HP) di institusinya.
Selain itu, pemindahan juga bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba serta meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan.
Ia melanjutkan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kelebihan (over) kapasitas di rumah tahanan dan lapas demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Baca Juga:
Gerebek Tempat Karaoke di Tangsel, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas
"Pemindahan 300 napi disebar di beberapa wilayah Jawa Barat dan Banten adalah implementasi dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menanggulangi over kapasitas di Lapas/ Rutan," ujarnya.
Wahyu menyampaikan bahwa pemindahan ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ia menyatakan, dalam kurun November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang.