WahanaNews.co | Mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim yang diungkap oleh Ismail Bolong, Kepolisian RI berpotensi untuk menggadeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pelibatan KPK tersebut harus berdasarkan bukti yang sudah diperoleh penyidik.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dedi saat ditanyai wartawan di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022.
Soal potensi melibatkan KPK, Dedi pun mengungkapkan bahwa soal teknis pelibatan aparat penegak hukum lain dalam kasus merupakan ranah penyidik. "Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa Polri telah bekerja sesuai dengan fakta hukum di lapangan. Jika memang ditemukan fakta soal dugaan tindak pidana lain selain soal izin tambang ilegal, maka akan ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Dirtipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insya Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," tutur Dedi.(jef)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.