"Total diberikan berjumlah Rp 1.035.000.000. Dan itu diberikan secara bertahap. Hasilnya sampai saat ini anak pelapor gugur pada tes polisi dan pelaku tidak menepati janjinya," beber Dharma.
Setelah kejadian itu, korban pun yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan polisi pada 15 Juli 2019 lalu di SPKT Polda Papua. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Farida.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadan pelaku.
Pihak Resmob Polda Sulsel yang menerima laporan itu dari Ditreskrimum Polda Papua langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku saat tengah bersembunyi di kediamannya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 2 September 2023.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," beber Dharma.
Baca Juga:
Kombes Gidion Arif Setyawan Kembali Bertugas di Medan Sebagai Kapolrestabes
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus Akpol. Dia juga mengaku jika uang yang diterima dari korban sebanyak Rp 1Miliar lebih.
"Hasil interogasi pelaku Farida mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai Akpol di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan senilai Rp 1 Miliar lebih," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.