WahanaNews.co, Sulawesi Selatan – Lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan, seorang wanita paruh baya ditangkap Polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita lanjut usia (Lansia) itu bernama Farida Candra Sari ditangkap polisi.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, Farida melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap warga inisial LT. Dia menipu korbannya dengan modus menjanjikan lulus Akademi Polisi (Akpol) di wilayah Papua. "
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Pelaku Farida diamankan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan lulus Akpol," kata Kompol Dharma dalam keterangannya melansir VIVA, Minggu (3/9/2023).
Dia menjelaskan, kasus penipuan itu bermula saat pelaku memperkenalkan korban dengan seorang saksi bernama Kristianus Pali Bandong dengan tujuan untuk mendaftarkan anaknya masuk Akpol.
Kemudian, pelaku melontarkan janji kepada korban akan menjamin anaknya masuk Akpol asalkan membayar sejumlah uang.
Baca Juga:
Kombes Gidion Arif Setyawan Kembali Bertugas di Medan Sebagai Kapolrestabes
"Bermula sejak November tahun 2017 lalu. Saat itu pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk Akpol. Kemudian terlapor berjanji akan meluluskan anak pelapor masuk polisi dengan meminta sejumlah uang," ungkap Dharma.
Adapun sejumlah uang yang diminta, kata Dharma, totalnya yang dikirimkan mencapai Rp 1.035.000.000 atau Rp 1 miliar.
Uang itu, kata Dharma diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini pelaku tak kunjung menepati janjinya. Anak korban yang mendaftar Akpol gugur pada saat tes.
"Total diberikan berjumlah Rp 1.035.000.000. Dan itu diberikan secara bertahap. Hasilnya sampai saat ini anak pelapor gugur pada tes polisi dan pelaku tidak menepati janjinya," beber Dharma.
Setelah kejadian itu, korban pun yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan polisi pada 15 Juli 2019 lalu di SPKT Polda Papua. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Farida.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadan pelaku.
Pihak Resmob Polda Sulsel yang menerima laporan itu dari Ditreskrimum Polda Papua langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku saat tengah bersembunyi di kediamannya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 2 September 2023.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," beber Dharma.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus Akpol. Dia juga mengaku jika uang yang diterima dari korban sebanyak Rp 1Miliar lebih.
"Hasil interogasi pelaku Farida mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai Akpol di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan senilai Rp 1 Miliar lebih," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]