WAHANANEWS.CO, Batam - Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YZ yang menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
Buronan interpol sejak 3 Juli 2024 itu diamankan Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12).
Baca Juga:
Wamen P2MI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Loker Lewat Medsos
Buronan interpol itu sebelumnya melancong ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam keteranganya, Kamis (5/12).
"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," imbuhnya.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
Dari pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya, dia memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar.
"YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar," Ujarnya.
Kronologi penangkapan