WahanaNews.co | Bank
Indonesia (BI) tengah menyiapkan regulasi transaksi perdagangan dengan skema
local currency settlement (LCS). Diharapkan skema baru ini bisa digunakan bulan
depan atau kuartal III 2021.
Baca Juga:
Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan ke Level Rp15.500
"Untuk China kami sedang menyiapkan regulasinya,
mungkin Juli atau kuartal III 2021 akan launching atau diterapkan," ungkap
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat dalam diskusi
virtual bersama media, Jumat (25/6).
LCS adalah skema transaksi bilateral antar negara dengan
menggunakan mata uang lokal. Hal ini akan mengurangi pembayaran transaksi
menggunakan dolar AS sebagai mata uang yang biasa dipakai dalam transaksi
internasional.
Kesepakatan untuk tidak bertransaksi tanpa dolar AS bukan
yang pertama bagi Indonesia. Sebelum dengan Negeri Panda, Indonesia sudah
bersepakat lebih dulu dengan Thailand dan Malaysia.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G
Pembayaran transaksi diganti dari dolar menjadi rupiah, baht
Thailand, dan ringgit Malaysia. Kesepakatan antar negara ini terjadi pada 2017
lalu.
Masing-masing bank sentral menunjuk bank di negara mereka
untuk menjalankan kesepakatan ini. Beberapa bank yang terlibat di Indonesia,
antara lain PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Central
Asia Tbk atau BCA, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Sementara dari Thailand, ada Bangkok Bank PCL, Bank of
Ayudhya PCL, Kasikornbank PCL, Krungthai Bank PCL, Siam Commercial Bank PCL,
CIMB Thai PCL, dan UOB Thai PCL.