WahanaNews.co | Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memastikan bahwa terdapat 2 jarinya yang patah.
Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, penyebab jari patah tersebut akibat sambaran peluru keluar.
Baca Juga:
Komnas HAM: Tak Disiksa, Brigadir J Tetap Harus Dapat Keadilan
“Tidak ada kekerasan di tempat lainnya, saya bisa pastikan di sini, dengan penelitian kami, tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api.”
“Kalau luka yang ada di tangan, seperti yang kami katakan itu adalah alur lintasan anak peluru ya,” kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Dia menegaskan, peluru dapat menembus bagian tubuh kemudian keluar kembali dan menyerempet organ tubuh lainnya.
Baca Juga:
Tim Forensik Tegaskan Tak Ada Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang
“Luka bagaimana anak peluru itu masuk ke dalam tubuh, kemudian keluar serta mengenai organ tubuh lainnya, termasuk di jarinya.”
Menurut Ade, di tubuh Brigadir J terdapat 5 peluru masuk serta 4 peluru keluar, dan hasil auopsi ulang menyatakan tidak ada luka selain tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menjawab jumlah penembak yang melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J.
“Jadi kalau berapa penembak, saya tidak bisa jawab, kami bukan saksi mata. Tapi memang dari luka-luka yang ada, itu tadi, ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.”
“Ada dua luka yang fatal, yaitu luka di daerah dada dan kepala,” imbuhnya.
Mengenai jarak tembak, Ade pun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi mengetahuinya.
Sebab, ciri-ciri luka ditemukan pada tubuh pada saat autopsi kedua sudah tidak segar lagi, terlebih jasad Brigadir J sudah pernah diautopsi sebelumnya.
“Pasti jenazah pada saat autopsi pertama sudah dibersihkan dan segala macamnya.”
“Bentuk luka lecet ataupun yang kita temukan pada luka tersebut juga warnanya sudah tidak sesuai lagi dengan yang asli, sehingga kita tidak bisa menentukan, memperkirakan apakah ini sebagai luka tembak jarak jauh, jarak dekat, atau sangat dekat,’ urainya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan.
Hal itu disampaikannya setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam. [rin]