WahanaNews.co | Hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan tak ada luka kekerasan yang ditemukan selain luka akibat senjata api.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku hasil tersebut sama dengan kesimpulan awal yang didapat pihaknya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dulu awalnya, dari keluarga Jambi, dokter forensik independen kami, kami panggil Dokkes untuk melihat jenazah sebelum diautopsi, itu sebenarnya kami sudah mau tarik kesimpulan," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Namun, pihaknya tetap menghormati keluarga Brigadir J selaku yang meminta agar jenazahnya diekshumasi dan diautopsi ulang.
"Tapi karena kami menghormati permintaan dari keluarga supaya diekshumasi, kami kirim tim untuk lihat proses ekshumasinya," tambahnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Komnas HAM telah mendatangi pihak keluarga dan mengecek dokumen terkait kematian Brigadir J. Termasuk foto saat jenazah Brigadir J sebelum diautopsi.
"Jadi kami lihat semua, termasuk mencocokkan keterangan pihak keluarga. Misalnya di sini seperti ada lebam atau memar gitu ya. Kita cek di waktu kita dapat foto jenazah belum diapa-apain, belum diautopsi, ternyata itu bersih," ungkapnya.
Meski demikian, Anam mengatakan kasus kematian Brigadir J harus tetap diselesaikan meski tidak ada bekas penganiayaan pada tubuh Brigadir J.