WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekitar 7.000 dari total 16.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah terdaftar melalui microsite diperkirakan akan segera bisa mengakses pendanaan awal dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan KDMP, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses harmonisasi aturan teknis dari Kementerian Keuangan agar plafon pembiayaan dari Himbara bisa segera digunakan oleh koperasi yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Didampingi Kopontren, Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Alternatif Lawan Rentenir
“Memang, peraturan Menkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sampai hari ini,” ujar Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta pada Senin (25/8/2025).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian pinjaman untuk pendanaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Zulhas optimis penyelesaian aturan teknis ini bisa rampung dalam waktu dekat. “Diharapkan, dalam waktu singkat, seminggu atau dua minggu lagi bisa selesai,” tambahnya.
Baca Juga:
Modal Kopdes Merah Putih Tak Pakai APBN, Menko Zulhas: Gak Ada Bagi-bagi Duit
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai skema pembiayaan KDMP bersama kementerian dan lembaga terkait telah disepakati.
Dokumen regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi satgas di tingkat pusat maupun daerah untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun, terdapat panduan mengenai kriteria koperasi penerima serta prosedur pengajuan pinjaman.
Penyusunan ini melibatkan masukan dari DPR dan kalangan perbankan.
Sasaran utama dari tahap awal ini adalah KDMP yang telah memiliki infrastruktur memadai dan kegiatan usaha yang berjalan, dan saat ini tengah dalam proses verifikasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bank-bank Himbara akan menyalurkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar kepada setiap KDMP yang lolos evaluasi, sesuai dengan PMK 49/2025.
Sri Mulyani menekankan bahwa proses penyaluran dana akan mengikuti prinsip uji kelayakan menyeluruh atau due diligence, yang mempertimbangkan kapasitas masing-masing koperasi.
“Artinya, manfaat tercapai maksimal, risiko terkendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal. Jika terdapat gagal bayar, maka diterapkan mekanisme intercept dengan pemotongan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas Sri Mulyani.
Keempat bank yang akan menyalurkan pinjaman ini adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, dengan tingkat bunga rendah sebesar 6 persen.
Pemerintah juga memberikan jaminan atas pinjaman ini, sebagaimana diatur dalam PMK 49/2025, guna melindungi bank dari potensi kerugian dan mendukung keberlangsungan pendanaan koperasi.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun skema pembagian kewenangan, tanggung jawab, serta dukungan fiskal untuk memastikan kelancaran pelunasan pinjaman melalui DAU, DBH, atau Dana Desa.
“Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun asas risiko tetap dikelola secara baik,” kata Menkeu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]