WahanaNews.co | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan, ada tiga nasabah yang menjadi penyebab kenaikan rasio kredit
macet (Non Performing Loan/NPL)
perseroan sepanjang 2020 lalu.
Tercatat, NPL gross Bank Mandiri
bertambah 0,76 persen, dari 2,33 persen menjadi 3,09 persen
secara konsolidasi.
Baca Juga:
Camat Sukabangun Monitoring Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Dana Desa
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, mengatakan, perseroan
terpaksa menurunkan tingkat risiko kredit nasabah tersebut.
Sayangnya, ia tidak mengungkapkan
secara gamblang tiga nasabah yang dimaksud tersebut.
"Kalau secara sektor, memang ada
terkait dengannya, jadi bukan sektornya yang bermasalah, tapi nasabah ini mungkin mendominasi. Sehingga ada
tiga nasabah sebetulnya, yang kami lakukan downgrade
NPL di 2020, yang menyebabkan dia (NPL gross Bank Mandiri) tumbuh,"
ujarnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis
(4/2/2021).
Baca Juga:
Menteri LH Awasi Sampah Horeka di Bali, Dorong Mandiri Kelola Limbah
Ia menyatakan, rasio NPL
Bank Mandiri bisa lebih baik apabila mengeluarkan tiga nasabah tersebut.
Darmawan pun siap membuka nama-nama
nasabah tersebut secara detail kepada Komisi IX DPR
secara tertutup.
"Di luar tiga itu sebetulnya NPL
kami mungkin lebih baik," terangnya.
Ia memastikan, nasabah
yang sudah mengalami kesulitan dan memiliki tunggakan kepada perseroan sebelum
pandemi Covid-19 tidak masuk dalam program restrukturisasi.
Debitur Risiko Tinggi
Dalam kesempatan itu, Darmawan
mengungkapkan, 9 persen dari debitur dalam program
restrukturisasi masuk pada kategori risiko tinggi atau high risk.
Ini berdasarkan evaluasi berkala Bank
Mandiri terhadap para debitur program restrukturisasi kredit.
"Estimasi masih tetap sampai saat
ini, kalau POJK (tentang restrukturisasi kredit) tidak diperpanjang, sekitar 9
persenan itu akan jadi NPL," ucapnya.
Untuk mengantisipasi debitur high risk tersebut, ia menuturkan, perseroan telah mempersiapkan cadangan kerugian penurunan nilai
(CKPN) sebesar 65 persen.
Nantinya, Bank Mandiri akan menambah
cadangan sebesar 35 persen untuk memenuhi total cadangan bagi debitur high risk tersebut.
"Kami harapkan terus turun, tidak
tercapai 9 persen, karena secara bulanan teman-teman di lapangan lakukan push restrukturisasi review, didatangi usahanya, apakah perlu
diperpanjang atau yang perlu dibantu, didukung dari Mandiri, sehingga potensi
dari 9 persen akan downgrade bisa
lebih kecil lagi," terangnya.
Sementara itu, sebanyak 65 persen dari
debitur restrukturisasi tidak memperpanjang pinjamannya. Itu
menandakan jika bisnis mereka mulai berjalan.
Sedangkan, 25 persen debitur memilih
untuk memperpanjang pelonggaran tersebut hingga Maret 2022 nanti, sesuai dengan ketentuan OJK.
Bank Mandiri sendiri telah menyetujui
restrukturisasi kredit senilai Rp 123,4 triliun kepada 543.758 debitur
hingga 31 Desember 2020.
Mayoritas persetujuan restrukturisasi
kredit diberikan kepada nasabah non-UMKM, yakni sebesar Rp 89,6 triliun kepada 206.939 debitur.
Sedangkan nasabah UMKM yang
mengantongi persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 336.819 nasabah, senilai Rp 33,9 triliun. [qnt]