WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di ruas jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri pada sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Ketentuan ini berlaku pada ruas jalan tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.