WahanaNews.co, Jakarta – Salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan pemberlakuan ganjil-genap. Namun dalam penerapannya, tidak akan dilakukan tilang di tempat.
"Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi," kata Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang, Minggu (31/3/2024) dikutip dari detikcom.
Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri Berpesan Jika Lelah Istirahat
Aan mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April.
"Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya," ucapnya.
"Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung," tambahnya.
Baca Juga:
Penyebab Pasti Kecelakaan Maut Tol Cikampek-Jakarta KM 58 Masih Didalami
Dirinya menambahkan akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo. Pada tanggal 3 April, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.
"Besok tanggal 3 akan dilaksanakan simulasi di sana, sehingga mudah-mudahan pemberlakuan tol fungsionalnya juga bisa berjalan lancar dengan indikator-indikator tertentu Kita bisa gunakan tol Jogja Solo ini," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.