WahanaNews.co, Jakarta - Selama periode mudik dan balik Lebaran tahun ini, bakal kembali dilakukan pengaturan khusus lalu lintas di jalan tol, di antaranya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
Tujuan dari pengaturan lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran adalah untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas Polri) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Periode Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2024.
Dalam penerapan sistem ganjil-genap, kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap akan dilarang melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Yuk simak, ini rute dan jadwal penerapan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca Juga:
Arus Mudik 2024, PLN Klaim Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat
Rute dan jadwal ganjil genap Lebaran 2024
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil–genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 sebagai berikut:
- Arus mudik