WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag).
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertifikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Siapkan Lahan untuk Produksi Biofuel
“SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi wawancara bersama media di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform.
Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.
Baca Juga:
Konsolidasi Tanah di Kota Palu untuk Pemulihan Pascabencana
Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria.
“Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” jelas Hadi Tjahjanto kepada awak media.
Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa problematika, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.
Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997.
“Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Untuk diketahui, kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka menyerahkan sertifikat tanah yang terdiri dari sertifikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Lombok Barat, Sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mataram, serta sertifikat tanah hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Lombok Timur.
[Redaktur: Zahara Sitio]