WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyatakan Kementerian Haji dan Umrah yang akan terbentuk setelah revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah disahkan perlu turut mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025.
Menurut dia, evaluasi tersebut harus digelar dalam waktu dekat ini agar kelemahan pelaksanaan haji tahun 2025 bisa diantisipasi oleh Kementerian Haji dan Umrah yang akan beroperasi penuh untuk penyelenggaraan haji 2026.
Baca Juga:
Nasdem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan
"Karena itu kami mengusulkan rapat evaluasi menyeluruh dilakukan sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, saat pelaksanaan, hingga setelah pelaksanaan,” kata Dini di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Dia mengatakan evaluasi menyeluruh itu perlu dilakukan meliputi layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, perlindungan jamaah, manifes, syarikah, hingga anggaran. Hal ini penting agar informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya bisa menjadi dasar kebijakan perbaikan.
"Pelaksanaan haji tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI," kata dia.
Baca Juga:
Revisi UU TNI Masih Disorot, Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Digital
Selain itu, dia menilai revisi UU tersebut juga bakal memperkuat peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi dana haji.
Kinerja BPKH, kata dia, selama ini dalam menjaga dana umat perlu diapresiasi, tetapi tantangan ke depannya semakin besar dan membutuhkan penguatan transparansi serta akuntabilitas.
Dia pun memastikan Komisi VIII DPR memiliki fokus utama untuk memastikan pelayanan dan pelaksanaan ibadah haji semakin nyaman, tertib, dan berkualitas.