WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Republik Indonesia memantau transaksi pendirian GoTo, yang merupakan
perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia.
Ini
dilakukan lantaran merger tersebut memiliki potensi pelanggaran persaingan
usaha.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Grup
GoTo sendiri mengombinasikan layanan e-commerce,
on-demand, layanan keuangan dan
pembayaran, serta layanan lainnya.
Merger
dua perusahaan tersebut dianggap gabungan perusahaan
internet dan layanan media terbesar di Asia saat ini.
Anggota
KPPU, M Afif Hasbullah, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima
pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi
korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
"Jika
memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut
wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi
tersebut efektif," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Afif
mengatakan, jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan
hingga 60 hari sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi
Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta
Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional.
"Untuk
itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada
KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," ujarnya.
Afif
menuturkan, KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi
korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger
dan akuisisi maupun aliansi strategis.
Pengawasan
atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor
digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai
notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak
Bangsa (Gojek).
Sejak
2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan
notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya
telah dapat diketahui.
Pengawasan
yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasarbersangkutan di ekosistem
Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai
informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar
digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided).
Dalam
hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak
jaringan (network effect) yang
kompleks.
"Secara
prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha
di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," tuturnya.
KPPU
mengimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan
persaingan usaha.
Afif
menegaskan bahwa KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun
masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan
usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut. [qnt]