WAHANANEWS.CO, Jakarta - BaSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)dan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Salah satu sanksi yang diterapkan adalah penghentian insentif harian bagi mitra yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
BGN Tegas, Insentif Rp6 Juta SPPG Langsung Hangus Jika Tak Penuhi Standar
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus dipantau secara menyeluruh di berbagai daerah.
BGN menegaskan bahwa kualitas layanan, keamanan pangan, serta standar kebersihan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif dalam program MBG tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi mitra pelaksana.
Baca Juga:
BGN Buka Suara, Susu MBG di Minimarket Bukan Produk Resmi
Lebih dari itu, sistem tersebut juga dirancang dengan mekanisme kontrol yang ketat guna memastikan setiap mitra menjalankan kewajibannya sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 3 April 2026.
Rufriyanto memaparkan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada mitra dapat langsung dihentikan apabila fasilitas SPPG tidak memenuhi kriteria kelayakan operasional.
Dalam kondisi tertentu, hak atas insentif tersebut bahkan bisa gugur secara otomatis apabila fasilitas dinyatakan gagal beroperasi atau tidak tersedia akibat kendala teknis maupun nonteknis.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai instrumen penguatan disiplin bagi seluruh mitra.
Dengan adanya aturan tegas tersebut, setiap pengelola SPPG diharapkan mampu menjaga kualitas layanan, termasuk aspek sanitasi dan keamanan pangan, secara konsisten setiap hari.
BGN juga menetapkan sejumlah parameter pelanggaran mutu yang harus dipatuhi secara ketat.
Beberapa di antaranya meliputi temuan bakteri berbahaya seperti E. Coli pada filter air, gangguan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menyebabkan pencemaran lingkungan, hingga kerusakan mesin pendingin yang berpotensi membuat bahan makanan tidak layak konsumsi.
Selain itu, kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan fasilitas.
“Jika hal-hal tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas dinyatakan tidak memenuhi stand by readiness. Sehingga pada hari itu juga insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh risiko operasional dalam program ini berada di tangan mitra, sehingga diperlukan komitmen tinggi untuk menjaga kualitas fasilitas secara berkelanjutan.
Kebijakan penghentian insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan serta meningkatkan standar layanan di lapangan.
Langkah tegas tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa Program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman dan layak bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya BGN dalam memperkuat tata kelola program publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas layanan.
Meskipun pelaksanaan program MBG melalui kemitraan SPPG masih menghadapi berbagai tantangan dan membutuhkan penyesuaian di sejumlah aspek operasional, BGN menilai program ini memiliki nilai strategis yang besar bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
“Kebijakan ini bukan tentang keuntungan sepihak. Melainkan gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” kata Rufriyanto.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]