WAHANANEWS.CO, Jakarta – PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.
Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mengatakan praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah Daerah Atur Regulasi Awasi Pencurian Komponen Lampu Jalan
“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial. Jika digunakan tanpa izin, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan,” ujar Tohom Purba, Senin (18/5/2026).
Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang ramai diberitakan media belakangan ini. Di Karangjeruk misalnya, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik.
Lalu di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Kampanye Green Future Powered Today PLN Dorong Konsumen Hidup Lebih Modern
Kasus serupa juga mencuat di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam, menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi fenomena nasional.
Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.
Ia menilai penertiban sebaiknya tidak bersifat sporadis, melainkan harus dilakukan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.