WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tetap memperhatikan tugas pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghitung kemampuan fiskal masing-masing daerah ketika dilakukan penyesuaian TKD. Hal ini diperlukan agar pemerintah pusat memahami berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan SPM.
Baca Juga:
3.000 Peserta Ramaikan Lari 10K di Festival Pesona Jatigede Bersama Wamendagri
“Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan sebetulnya agar seluruh pemerintah daerah itu tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh warga,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Hal itu disampaikan Bima dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam forum tersebut, Bima menyampaikan bahwa penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah pusat didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas program, dan kebutuhan realokasi anggaran yang manfaatnya tetap dirasakan oleh Pemda.
Baca Juga:
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Dinilai Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014
Namun, Kemendagri tetap mendengar berbagai pandangan dari kepala daerah tentang kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan pertimbangan.
Ia menerangkan, melalui kajian bersama, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyepakati adanya penambahan dukungan TKD. Tambahan ini bertujuan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan program wajib yang mendasar, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Meski demikian, Bima menekankan bahwa tambahan tersebut baru mencakup kebutuhan dasar. Pemerintah pusat hingga saat ini masih melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap kebutuhan infrastruktur dan program strategis lain yang dapat disinergikan dengan Pemda.