WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Bupati Indramayu, Jawa Barat Lucky Hakim dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena berlibur dari Jepang tanpa izin.
Pada Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyani Bilang Begini Soal Lucky Hakim
Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan, Lucky Hakim tak minta izin untuk pelesiran ke luar negeri selama libur Lebaran. Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf, tapi ia tetap meminta penjelasan secara langsung.
Dilansir dari CNN Indonesia, Lucky Hakim telah dipanggil ke kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025) siang ini.
"[Lucky Hakim] akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Bima Arya, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:
Kena Senggol Gubernur Jabar, Lucky Hakim Diminta Benahi Indramayu Agar Sebagus Jepang
Bima mengingatkan pelanggaran terhadap aturan undang-undang memiliki konsekuensi serius. Pada Pasal 77 ayat (2), Lucky bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh menteri.
Pasal 76 ayat (1) huruf J UU 23/2014 juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ucap Bima.