WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Sebagai langkah nyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kejaksaan Agung memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, sebagai bentuk perlawanan tegas terhadap jaringan pengedar.
Baca Juga:
Dalam Sepekan Polres Asahan Bongkar 24 Pelaku Peredaran Narkotika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa hukuman berat telah disiapkan bagi para pelaku peredaran narkoba, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 20 tahun kurungan.
“Kita beri tuntutan maksimal, mulai dari gembong sampai pengedaran jejaringnya. Hampir 200 (tuntutan) kami ajukan tuntutan pidana mati, tuntutan seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” tegas Asep saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Lapangan Djarum, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebut, pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan tak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Baca Juga:
Tak Bisa Sembarang, Berikut Syarat Ajukan Keadilan Restoratif untuk Pecandu Narkoba
“Nampaknya (tuntutan tersebut) tidak serta-merta membuat surut bagi yang masih menyalahgunakan narkoba itu. Mereka tidak paham bagaimana luar biasa dampaknya bagi masyarakat dan masa depan bangsa ini,” lanjut Asep.
BNN mengungkap bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 592 gram narkotika, terdiri dari 279 gram sabu, 313 gram ganja, dan 471 butir ekstasi.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 35 laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 82 orang, yang diamankan sepanjang Februari hingga Juni 2025.