WAHANANEWS.CO, Subang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (14/5/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.
Baca Juga:
9 Mantan Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Semur Hidup
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial HAM, diketahui bernama lengkap Hakim Abdul Munawar, berusia 27 tahun, yang berdomisili di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Ia ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terencana oleh petugas di wilayah Subang Kota.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 44,91 gram.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Ganja 176 Gram di Depan Hotel Perdana
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa tersangka diketahui merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah perkotaan Subang.
Barang bukti sabu yang disita, menurutnya, disamarkan secara cermat oleh pelaku dengan cara dikemas dalam plastik klip kecil dan dimasukkan ke dalam bungkus bumbu masako untuk mengelabui petugas.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako,” kata AKP Udiyanto saat memberikan keterangan pers pada Kamis (15/5/2025).