WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, pecandu narkoba yang menjalani proses pidana kini diperbolehkan mengajukan restorative justice (keadilan restoratif).
Hal ini karena jumlah pecandu narkoba menjadi mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkotika.
Baca Juga:
Tim gabungan Rubuhkan THM Marcopolo, Ini kata Bobby Nasution!
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit membenarkan jika pecandu narkoba ini bisa mengajukan keadilan restoratif.
Menurutnya kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk pecandu narkoba sudah diperbolehkan mengajukan RJ (restorative justice), sudah ada panduannya, tetapi ingat, bukan pelaku peredaran," kata Nanang di Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Operasi Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat: 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya PNS-Kades
Nanang memaparkan, "hukuman" yang bermanfaat bagi pecandu narkoba adalah rehabilitasi, baik itu secara fisik maupun psikologisnya.
"Pecandu narkoba ini adalah korban dari peredaran narkotika," kata Nanang.
Sehingga mengembalikan kondisi si pecandu ke seperti semula adalah tujuan utama dalam pemberian "hukuman" tersebut.