WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, pecandu narkoba yang menjalani proses pidana kini diperbolehkan mengajukan restorative justice (keadilan restoratif).
Hal ini karena jumlah pecandu narkoba menjadi mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkotika.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit membenarkan jika pecandu narkoba ini bisa mengajukan keadilan restoratif.
Menurutnya kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Untuk pecandu narkoba sudah diperbolehkan mengajukan RJ (restorative justice), sudah ada panduannya, tetapi ingat, bukan pelaku peredaran," kata Nanang di Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Nanang memaparkan, "hukuman" yang bermanfaat bagi pecandu narkoba adalah rehabilitasi, baik itu secara fisik maupun psikologisnya.
"Pecandu narkoba ini adalah korban dari peredaran narkotika," kata Nanang.
Sehingga mengembalikan kondisi si pecandu ke seperti semula adalah tujuan utama dalam pemberian "hukuman" tersebut.