Dia mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan
KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas, korban
jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.
"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka
yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda.
Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," katanya.
Baca Juga:
Kronologi KKB Papua Bakar Pasar dan Rumah, Juga Tembaki Petugas di Bandara
Boy Rafli mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada
individu namun belum bisa menjerat organisasi.
Menurut dia, dengan UU Nomor 5 Tahun 2018
tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif, yaitu menjangkau
organisasi dan korporasi.
"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa
mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan
peluru," ujarnya.
Baca Juga:
Makin Brutal! Tak Puas Tembak Danramil, KKB Papua Bakar Kios hingga Nakes Lari Berhamburan
Dia menjelaskan, dalam pencegahan pendanaan
terorisme, dilakukan dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.