WahanaNews.co | Rektorat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) untuk sementara, setelah seorang mahasiswi meninggal dunia dalam kegiatan pembaretan pada September lalu.
Rektor UPNVJ Erna Hernawati mengatakan pembekuan dilakukan per Selasa kemarin (30/11) hingga Tim Komisi Disiplin (Komdis) selesai melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian itu.
Baca Juga:
Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Ayah Korban: Mengecewakan
"Kegiatan sementara ditiadakan sampai ada keputusan sanksi untuk mereka, dan Tim Komdis saat ini sudah masuk tahap akhir," ujarnya, Rabu (1/12).
Selama masa pembekuan tersebut, Erna mengatakan pihak kampus melakukan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh pengurus dan anggota Menwa yang terlibat dalam agenda pembaretan maut tersebut.
Erna belum mau bicara soal sanksi seperti apa yang nantinya bakal diberikan kepada Menwa terkait kegiatan berujung maut itu.
Baca Juga:
Kasus Diklatsar Menwa UNS, 2 Panitia Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Wakil Rekor III Bidang Kerjasama dan Mahasiswa UPNVJ Ria Maria Theresa mengatakan pihaknya membentuk Tim Komdis sejak awal November kemarin.
Tim Komdis ini terdiri dari unsur rektorat, kepala biro, dosen, dan tenaga kependidikan.
Sejak awal pembentukan, tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat guna menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Menwa. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa izin dan sepengatahuan kampus.