WahanaNews.co | Kepolisian
Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan operasi Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang akan
berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD, masyarakat yang ingin mudik
atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD
sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan
akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021," kata Kepala Bagian Ops
Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta
petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei
2021.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Apresiasi Pemerintah Soal Pelarangan Mudik Lebaran
"381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku
selama operasi KRYD berlangsung," sambung Rudy.
Nantinya, setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar
kota tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan. Apabila kendaraan
tersebut tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh
melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.
Berikut 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh
melintas selama larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 13 Tahun 2021:
Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas TNI / Polri
Kendaraan dinas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan jenazah
Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas
penanganan COVID-19
Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang
berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah
sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan, dengan maksimal 2
orang pendamping
Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan
duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI,
Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga
/ perusahaan. [dhn]