WahanaNews.co | Pondasi dari pembangunan di desa harus didasarkan pada kebutuhan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Setiap rupiah dana desa yang dikeluarkan tidak lagi boleh hanya berdasarkan kepentingan elite atau petinggi desa tanpa adanya perencanaan yang dilakukan bersama warga.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebelum adanya SDGs Desa sebagai acuan, perencanaan pembangunan di desa hanya didasarkan pada keinginan elite di desa.
Ironinya, keinginan itu sama sekali tidak menyentuh persoalan di desa yang harusnya diselesaikan.
“Jadi semuanya berkeinginan masing-masing. Akhirnya saya berkesimpulan, dana desa yang sudah berjalan sekian tahun itu menghasilkan satu potret yang menggelikan. Kenapa menggelikan? Karena pembangunan jalannya itu terputus-putus. Kok bisa terputus? Di depan (rumah) kepala desa diatur 100 meter, kemudian depan rumahnya ketua BPD diatur lagi 75 meter. Depan masjid diatur lagi 100 meter, depannya tokoh adat diatur lagi,” kata Mendes di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Gus Halim mengatakan, pembangunan yang parsial dan tidak adil ini membuat anggaran dana desa yang begitu besar tidak akan bisa optimal dalam menopang produktivitas masyarakat.
Kejadian seperti ini bisa terjadi karena perencanaan pembangunan desa di bangun di atas keinginan, bukan di bangun di atas permasalahan.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu menceritakan saat awal-awal ia ditunjuk menjadi menteri.
Gus Halim mengundang 10 kepala desa (kades) dan menanyakan tentang rencana ke depan di desa masing-masing.
Dari 10 kades tersebut, jawabannya berbeda-beda dan dinilainya sangat konseptual serta tidak konkret menyentuh persoalan desa.
“Saya waktu awal jadi menteri itu bingung. Bingung itu karena ketika saya tanya kepala desa, Pak Kades, desa ini mau sampean bawa ke mana? 10 kades desa itu jawabannya 10 macam,” kata Mendes.
Tak hanya bertanya kepada kades, Gus Halim juga bertanya ke warga desa dan menemukan bahwa masyarakat juga tidak tahu menahu terkait perencanaan pembangunan desa.
Jika warga desa tidak tahu arah pembangunan di desanya, maka bisa dipastikan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi pembangunan tidak akan bisa efektif.
Atas dasar itu, Gus Halim lantas memberikan arah kebijakan pembangunan desa, yang disebut SDGs Desa.
Ini upaya terpadu yang diturunkan dari tujuan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs global tersebut kemudian diturunkan dalam Perpres 59 Tahun 2017 tentang Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Arah kebijakan pembangunan desa, SDGs Desa memiliki 18 tujuan, yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Juga Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.
Termasuk Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. [Tio]