WahanaNews.co | Staf
Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dilaporkan Posko Perjuangan Rakyat
(Pospera) ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan lantaran dianggap melakukan pencemaran
nama baik. Pospera adalah organisasi relawan Jokowi saat Pilpres periode 2014
dan 2019.
Baca Juga:
Pospera: Pansel Sekda Kota Subulussalam Diminta Profesional
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor:
LP/B/0647/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020. Arya dipersangkakan
telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Hari ini kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf
khusus kementerian BUMN, Arya Sinulingga yang sudah sangat mencemarkan nama
baik organisasi melakukan fitnah-fitnah," kata Ketum DPP Pospera Mustar
Bona Ventura, Selasa (17/11/2020).
Untuk memperkuat laporannya, Bona turut menyertakan sejumlah
barang bukti. Salah satunya berupa tangkapan layar isi pernyataan Arya dalam
sebuah WhatsApp Grup. Salah satu isi pernyataan Arya di antaranya yakni
menyebut komisaris Pospera membuat BUMN rugi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Bersama Pospera dan Bank Sumut Beri KUR untuk Pelaku Usaha
"Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan
nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan
rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan," ujarnya.
Atas hal itu, Bona menilai bahwasannya pernyataan Arya tidak
hanya mencemarkan nama baik organisasinya melainkan juga telah melakukan
pembunuhan karakter terhadap kader-kader Pospera. Sehingga, pihaknya pun secara
serentak melaporkan Arya ke 27 Kantor Kepolisian Daerah (Polda).
"Kami bawa bukti dan akan kami laporkan secara utuh secara
resmi dan juga serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.