WahanaNews.co | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap pemicu Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hendak merekrut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Inisiatif Kapolri, tutur Mahfud, bermula dari polemik TWK yang digelar sebagai alih status pegawai KPK.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
KPK kala itu menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ada sekitar 1.300 pegawai yang ikut tes TWK, namun ada puluhan yang dinyatakan tak lolos sehingga menjadi kontroversi berkepanjangan.
"Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1.300 yang ikut tes itu dinyatakan tidak lulus oleh KPK, oleh hasil TWK KPK. Nah di situ masalah kemudian, terjadilah kontroversi," kata Mahfud, dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Dia berkata, tes TWK bagi alih status pegawai KPK sebagai ASN sudah sesuai regulasi.
Hal itu dikuatkan oleh keputusan MA dan MK.
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan TWK menjadi persoalan dan perdebatan tersendiri.
Para pegawai yang tak lolos pun menjadi sorotan. Nasib mereka jadi perhatian publik.
Terjadi perdebatan panjang, namun kata Mahfud KPK bersikukuh tidak mengangkat pegawai tak lolos TWK itu menjadi ASN.
"Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya ya sudah KPK ndak mau mengangkat mereka menjadi ASN. Ya sudah biar jadi ASN di pemerintah saja," kata Mahfud.
Dalam situasi demikian, Mahfud menyebut Kapolri mengambil inisiatif untuk merekrut pegawai KPK tak lolos TWK itu menjadi ASN Polri.
Kapolri, kata dia, juga sudah meminta persetujuan presiden untuk merekrut pegawai KPK jadi ASN Polri.
Ia menjelaskan, bila bersedia bergabung di Polri, pangkat/jabatan para pegawai KPK tak lolos ASN itu nantinya dinilai berdasarkan masa bakti di KPK.
"Pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ayo masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3D yang seterusnya sama. Nah, itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," kata Mahfud.
Kapolri sendiri telah mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim.
Keinginan itu diklaimnya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK nantinya terkait upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).[dhn]