WahanaNews.co | Jembatan Sei Alalak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai dibuka untuk dilintasi kendaraan bermotor sejak Minggu (26/9/2021), pukul 13.30 WITA.
Hal tersebut dilakukan atas permintaan Presiden Jokowi yang merespons aspirasi masyarakat setempat.
Baca Juga:
Tinjau Bendung Karangtalun, Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Sei Alalak merupakan jembatan dengan tipe cable stayed berbentuk melengkung pertama di tanah air.
Pembangunan Jembatan Sei Alalak sudah rampung pada Jumat (24/9/2021).
Metode konstruksi yang digunakan pada Jembatan Sei Alalak adalah longline matchcast system, di mana sistem precast mampu mengefisienkan biaya dan mengoptimalkan kualitas terbaik.
Baca Juga:
Wamen Diana: Pembangunan Bendungan yang Merata Penting untuk Dukung Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Kemudian, geometri tiang pylon asimetris ditujukan untuk mengatur cable stayed agar tidak bersinggungan dan tetap berada di luar deck jembatan serta menambah estetika.
Beton yang digunakan adalah beton kualitas tinggi fc’45 Mpa (K-500 ) yang menggunakan material lokal guna mengoptimalkan potensi resources yang ada.
Sehingga efektivitas dan keberhasilannya bisa menjadi lesson learn sekaligus referensi bagi proyek-proyek lainnya.
Jembatan yang dibangun Konsorsium BUMN dan swasta, terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT Pandji (KSO WIKA - Pandji), ini untuk menggantikan Jembatan Kayu Tangi 1 yang telah berusia 30 tahun dan menjadi jalur utama akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proyek Jembatan Sei Alalak dibangun dengan bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan skema pekerjaan tahun jamak (multiyears).
Sei Alalak menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala menuju Provinsi Kalimantan Tengah.
Kawasan ini terkenal kemacetannya terutama setelah Jalan Lingkar Utara yang kondisinya rusak parah pasca diterjang banjir.
Pembukaan Jembatan Sei Alalak untuk kendaraan bermotor saat ini sifatnya sebagai uji coba operasional terbatas.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Di antaranya, jenis kendaraan yang diizinkan hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil penumpang, dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan, serta harus menjaga kebersihan dan ketertiban di area jembatan.
"Jembatan ini akan dibuka untuk umum sebagai uji coba operasional secara terbatas hingga pelaksanaan peresmian," kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan yang juga Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, dalam keterangan resmi, Minggu (26/9/2021).
Uji coba operasional secara terbatas dapat dilakukan karena Jembatan Sei Alalak sudah lolos uji laik fungsi struktur jembatan dari Menteri PUPR No. BM.05.03- Mn/1527 tanggal 15 September 2021 dan sudah selesai perbaikan pada tanggal 24 September 2021 kemarin.
Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama masa uji coba operasional, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah dan Dinas Perhubungan Pemerintah setempat untuk pengaturan lalu lintasnya. [qnt]