WahanaNews.co | Din Syamsudin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipip
Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Alumni Institut Teknologi
Bandung (ITB).
Alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) melaporkan Din Syamsudin atas
dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lima orang delegasi
anggota GAR ITB melakukan pelaporan langsung ke KASN Jakarta.
Delegasi tersebut bertindak mewakili 2.075 anggota GAR alumni
ITB lintas angkatan dan lintas jurusan. Mereka mendukung diterbitkannya laporan
GAR ITB bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020.
Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari, mengatakan, awalnya surat laporan tersebut sudah dilayangkan melalui email
pada Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
"Saat itu kami kirim ke KASN via email dan pos. Nah, kemarin itu kami datang sendiri ke KASN untuk
menyerahkan secara langsung laporan yang sama. Agar dapat lebih diperhatikan
dan ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11/2020).
Data Pelanggaran
Dilihat redaksi, dalam surat
laporan tersebut mencantumkan Din Syamsudin sebagai terlapor. Sekaligus anggota
Majelis Wali Amanat (MWA) ITB yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap,
serta sepak terjang Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB
menilai bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma
dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai
Negeri Sipil [PNS]," isi surat laporan GAR ITB.
Pihak GAR ITB juga mencantumkan beberapa data pelanggaran yang
mereka miliki dengan keterangan waktu dan deskripsi tindakan Din Syamsudin.
Setidaknya ada enam pelanggaran yang dilaporkan Shinta dan yang lainnya.
"Kita melaporkan kepada KASN sesuai data yang kita dapat. Concern kami, agar ASN yang berada dalam
lingkungan ITB dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU yang
ada. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan disiplin
ASN," pungkasnya. [qnt]