WAHANANEWS.CO - Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi memasuki persidangan dengan fakta baru yang terungkap dalam dakwaan jaksa, yakni peristiwa tersebut bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat yang berujung pada rencana perampokan dan pembunuhan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sidang pembuktian pertama terhadap dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (01/07/2026).
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Sambung Listrik Gratis Lewat Light Up The Dream
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peristiwa bermula pada Januari 2026 ketika Ari menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian dan berkenalan dengan akun bernama Sandi yang belakangan diketahui merupakan korban berinisial NHW.
"Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
Korban kemudian menawarkan imbalan Rp50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual, yang akhirnya disetujui terdakwa karena sedang membutuhkan uang.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Tebar 3.115 Paket Sarapan untuk Warga Bekasi
"Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Usai pertemuan pertama, korban memberikan uang sesuai kesepakatan, kemudian kembali menghubungi Ari pada Selasa (28/01/2026) dan meminta agar ia datang bersama seorang teman dengan imbalan Rp200 ribu.