WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menindak tegas 37.488 tautan di situs online dan marketplace (lokapasar).
Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik atau situs online saat ini, membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan oleh Kemendag.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perdagangan @kemendag, puluhan ribu tautan perdagangan di situs online atau lokapasar tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan, 37.488 tautan perdagangan tersebut telah diturunkan karena diduga merugikan konsumen.
Pengawasan juga dilakukan terhadap legalitas kepada 147 pelaku usaha PMSE.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Terdiri dari 22 marketplace, 121 ritel dalam jaringan (Daring) atau online, dan dua pelantang pembanding harga.
Termasuk dua classified ads, dan 31 diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administrasi.
Puluhan ribu lokapasar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada PP nomor 80 tahun 2019 tersebut akan ditindak secara tegas.
Apalagi jika ditemukan berpotensi dapat merugikan konsumen dalam tautan atau perdagangan tersebut.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan melalukan pengawasan terhadap lokapasar atau situs online untuk memberikan kenyamanan terhadap konsumen.
"Kemendag berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik," katanya, dikutip dari akun instagram resmi @kemendag.
Dari total 37.488 tautan pada lokaspasar atau situs online yang ditindak diantaranya produk minyak goreng kemasan dan dry shampoo.
Kemudian, obat sirop, hingga pakaian dewasa dan jasa pembukaan blokir International Movile Equipment Identity atau IMEI pada ponsel.
Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen terhadap perdagangan melalui media elektronik.
Sekaligus memastikan jika barang-barang yang dijual melalui situs online bukan produk palsu dan ilegal. [ast]