WAHANANEWS.CO - Satu nomor untuk seumur hidup, itulah identitas yang melekat pada setiap warga Indonesia lewat Nomor Induk Kependudukan yang tak bisa diganti meski pindah domisili atau berubah status.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor unik berjumlah 16 digit yang dimiliki setiap penduduk Indonesia dan tercantum dalam KTP maupun Kartu Keluarga.
Baca Juga:
Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Lalu, NIK berlaku sampai kapan dan apakah bisa berubah, berikut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk seluruh urusan pelayanan publik karena pemerintah menyelenggarakan berbagai layanan berdasarkan NIK tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Compliance Improvement Program Atasi Shadow Economy, UMKM Tak Jadi Sasaran
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta, NIK berlaku seumur hidup dan tidak dapat berubah meskipun seseorang pindah provinsi maupun berganti status, sehingga satu orang hanya memiliki satu NIK yang tetap digunakan sepanjang hidupnya.
NIK akan terus melekat selama seseorang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan tidak berubah meskipun pindah domisili, pindah provinsi, menikah atau bercerai, berganti pekerjaan, maupun mengalami perubahan status kependudukan lainnya.
NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456, yang masing-masing angka memiliki arti tertentu.