WahanaNews.co | Warga Kampung Akuarium bercerita soal penggusuran pada 11 April 2016 kepada delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Wali Kota Forum Urban 20 (U20) asal Berlin, Jerman, Ana-Maria Trasnea.
Hal ini disampaikan warga saat Ana melakukan saat tur kota U20 melintasi Jakarta Utara.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Darma Diani, mengatakan, penggusuran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa gubernur saat itu begitu mendadak.
Menurutnya, total ada tiga kali surat pemberitahuan disampaikan kepada warga.
"Masing-masing jangka waktu pengiriman informasi dari surat pemberitahuan pertama hingga ketiga, kalau ditotal hanya 11 hari," kata Diani kepada delegasi U20 Berlin dan warga negara Bangkok, Thailand, yang berkunjung ke Kampung Susun Akuarium, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Diani mengatakan, warga Kampung Akuarium saat itu tidak pernah mendapat pemberitahuan yang jelas dari pihak terkait mengenai alasan penggusuran.
Yang mereka tahu, hanya soal pengosongan lahan yang mesti dilakukan dalam tempo waktu yang ditentukan.
Penggusuran yang begitu mendadak saat itu sudah diprotes oleh warga Kampung Akuarium.
Namun diabaikan, sehingga penggusuran tetap dilakukan pada 11 April 2016.
Warga tetap ada yang bertahan di lokasi penggusuran, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rusunawa yang letaknya 28-30 kilometer jauhnya dari Kampung Akuarium.
Menurut Diani, warga yang memilih bertahan masih harus menghadapi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan keberadaan mereka di lokasi penggusuran.
Tapi bantuan yang datang dari luar juga tak kalah banyak.
Bantuan seperti tenda dan makanan terus berdatangan untuk warga Kampung Akuarium yang memilih bertahan di lokasi penggusuran.
Bahkan ada lembaga bantuan hukum di Jakarta yang menawarkan pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan class action atas tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga Kampung Akuarium yang dianggap menggusur secara paksa.
Namun setelah proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan hampir dua tahun, warga Kampung Akuarium akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Hal itu, katanya, karena melihat komitmen Anies Baswedan.
Setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Anies membawa harapan dibangunnya kembali hunian warga Kampung Akuarium yang telah digusur Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
Setelah lebih kurang tiga tahun menunggu proses pembangunan, akhirnya Kampung Akuarium bisa kembali berdiri di lahan yang sama dalam bentuk lebih modern, yakni hunian vertikal atau rumah susun.
Delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Wali Kota Forum Urban 20 (U20) asal Berlin, Jerman, Ana-Maria Trasnea, memuji kegigihan warga Kampung Susun Akuarium dalam memperjuangkan hak asasi mereka, yaitu tempat tinggal.
Dia menegaskan, memperoleh tempat tinggal juga bagian dari hak asasi manusia.
"Saya kira tadi benar-benar impresif, mendengar cerita bagaimana mereka begitu gigih memperjuangkan sesuatu yang menjadi hak asasi mereka," kata Ana.
Ana pun menyenangi bagian kisah yang disampaikan Darma Diani, saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mau mengubah cara pandang terhadap warga Kampung Akuarium.
Ia menilai, hal ini bisa dijadikan contoh.
"Saya kira memang seperti itu yang patut menjadi contoh, karena cara-cara yang disampaikan tadi, bagaimana memandu komunitas warga untuk bisa berdaya dan berupaya menjadikan kota ini semakin inklusif, betul-betul impresif menurut saya," kata Ana. [gun]