WahanaNews.co |
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito didampingi Direktur
Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan, Muhammad Fachri melaksanakan
pemantauan penyaluran Bantuang Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana
Desa (DD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BLT DD
tepat sasaran dan dilaksanakan secara obyektif berdasarkan data Keluarga Penerimaan
Manfaat (KPM) yang ada.
Dalam arahannya, Dirjen Sugito menjelaskan, BLT DD
dilaksanakan untuk membantu ekonomi dan sosial yang terjadi pada masyarakat
miskin yang terdampak Pandemi Covid-19.
Penerima manfaat juga merupakan hasil musyawarah pemerintah
bersama masyarakat desa sehingga dapat tepat sasaran.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
"BLT ini menurut saya penyerahannya paling obyektif
karena masyarakat desa sendiri yang menentukan, memusyawarahkan bersama dan
mengambil keputusan. Ketika musyawarah mereka melihat apakah warga ini layak
atau tidak. Kan masyarakat tahu secara faktual," papar Sugito.
Secara umum penyaluran BLT DD di Sukabumi sudah berjalan
baik.
Walaupun baru masuk bulan ke-5 namun penyalurannya sudah di
atas 51 persen dan angka ini telah melebihi rata rata nasional.
BLT DD dianggarkan hingga Desember 2021 untuk menopang
kebutuhan ekonomi masyarakat miskin yang terdampak pandemi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada
kendala dalam pelaksanaannya.
Disela sela pemantaun tersebut, Dirjen PDP menyerahkan BLT
DD secara simbolis di Desa Cisarua, Desa Nagrak Utara, dan Desa Nagrak Selatan
Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan BLTDD secara simbolik dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu pengukuran suhu tubuh sebelum
memasuki ruangan, disediakannya handsanitizer, menjaga jarak, menggunakan
masker medis, dan jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. [jef]