WahanaNews.co | Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), melalui
Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang, pada hari
Jumat (4/12/20) lalu, menyurati Direktur Utama (Dirut) Perusahaan
Listrik Negara (PLN), Zulkifli Zaini, meminta
penjelasan sehubungan tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500 KV
Kembangan-Cikupa-Balaraja, seperti yang dimaksud Pasal 42 No. 7 Huruf K
Perpres No. 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, yang sebaliknya
dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres
Palsu.
Terkait hal tersebut, Direktur GACD, Andar Situmorang, kecewa dengan sikap Dirut PLN
Zulkifli Zaini lantaran tidak merespon aduannya.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
"Ini keliatannya memang sengaja
mau melengserkan (Presiden) Jokowi, karena sangat berani melanggar
Perpres," tegas Andar, Minggu (13/12/2020).
Bagi Andar, sikap yang ditunjukkan
dari Dirut PLN merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden.
Jika terus dibiarkan berjalan, Andar
mengancam akan mempidanakan Dirut PLN, karena harus bertanggungjawab.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
"Ini pembangkangan dan Menteri
Erick Thohir kayak lakukan pembiaran kejahatan Dirut PLN, yang dengan sengaja
melawan perintah Presiden Jokowi, sengaja tidak melaksanakan
Perpres No. 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020. Saya
akan pidanakan kejahatan jabatan, karena sebagai Direktur, Zulkifli Zaini wajib
bertanggungjawab," pungkas Andar.
Sebelumnya, dalam surat yang diajukan
GACD memohon penjelasan dalam 7 hari surat ini guna dijadikan dasar laporan
kepada Presiden, Menteri BUMN, KPK, dan
Kapolri, dugaan korupsi, kejahatan jabatan,
dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263
KUHP.
Namun, hingga
saat ini, kata Andar, tidak juga ada respon dari PLN dan terbaru, menurutnya, saat dilakukan survei ke lokasi, telah ada pembangunan yang
tetap tidak sesuai Perpres No. 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020. [dhn]