WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam (denda haji) dilakukan di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi peternak lokal sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jamaah
Mufti menilai, wacana yang berkembang pada musim haji 2026 itu perlu dilihat secara komprehensif, baik dari sisi syariat, perlindungan konsumen jamaah, maupun pemberdayaan ekonomi nasional.
“BPKN RI memandang penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional, meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat, sekaligus memastikan distribusi daging lebih dirasakan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, selasa (19/5/2026).
Wacana tersebut mencuat setelah Kementerian Haji menerbitkan aturan terkait dam haji, termasuk dorongan agar penyembelihan dilakukan di negara asal jamaah untuk meningkatkan dampak ekonomi domestik.
Baca Juga:
Kloter 29 KJT Jawa Barat Kembali Laksanakan Ziarah di Madinah, Kunjungi Sejumlah Destinasi Bersejarah
Sejumlah pihak mendukung langkah itu, namun sebagian lainnya menolak dengan alasan ketentuan fikih.
Mufti menjelaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, jamaah haji juga berhak memperoleh sistem pelaksanaan dam yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian manfaat.
“Selama ini banyak jamaah hanya membayar dam tanpa mengetahui secara jelas proses distribusi maupun pemanfaatannya. Dengan pengelolaan di dalam negeri, pengawasan bisa lebih optimal, transparansi lebih mudah dilakukan, dan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat Indonesia,” katanya.