WahanaNews.co | Ditjen Imigrasi terpantau langsung menggelar rapat keimigrasian berskala nasional usai disentil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelayanan imigrasi.
Dilihat dari websitenya, Jumat (16/9/2022) Imigrasi langsung merespons permintaan presiden dengan mengadakan rapat virtual badan imigrasi seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Mereka mengidentifikasi dan membahas isu-isu yang menjadi perhatian secara nasional terkait keimigrasian khususnya penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan izin tinggal, yang diadakan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y Pasaribu.
Rapat ini diikuti Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah seluruh Indonesia termasuk Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB beserta jajaran.
Pamella dalam rapat ini membahas amanat Presiden Joko Widodo yang menekankan fungsi imigrasi agar lebih fokus pada konsep pelayanan yang menghasilkan pelayanan prima.
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa bagi WNA
Maka dari itu, Pamella membahas peraturan, sistem dan sumber daya manusia yang ada untuk segera menjalankan pelayanan yang prima.
Dia juga menambahkan pentingnya komunikasi yang baik antara Kantor Imigrasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan agar pelayanan imigrasi lebih melayani sesuai arahan Presiden.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.
Dalam rapat Rapat Kabinet Terbatas, Presiden Jokowi menyentil Imigrasi terkait visa on arrival (VoA) dan Kitas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Presiden sampai malu mendengarkan keluhan investor dan turis yang kesannya dipersulit imigrasi. Presiden ingin ada pembaruan dalam imigrasi. [rin]