WahanaNews.co | Salah
seorang YouTuber, Muhammad Kece,
yang diduga melakukan penistaan agama melalui kontennya ditangkap di
Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8/2021) tadi malam.
Setelah ditangkap, Muhammad Kece akan dibawa ke Bareskrim
pada Rabu (25/8/2021) sore ini untuk ditahan dan dimintai penjelasan soal kontennya.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke
Bareskrim, untuk tindak lanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ujar Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Rabu (25/8/2021).
Rusdi mengatakan Muhammad Kece akan langsung ditahan. Dia
menyebut Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah membuat
masyarakat gaduh.
"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan
tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kata Rusdi, Muhammad Kece diduga keras telah
melakukan tindak pidana. Rusdi menjelaskan Kece memunculkan rasa permusuhan.
Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah
video-video yang diunggah Kece di YouTube. Kemudian Rusdi menyebut penyidik juga
telah memeriksa saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini
bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah
menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan
di masyarakat berdasarkan SARA," terang Rusdi.
Rusdi membeberkan polisi menjerat Kece dengan Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Berikut bunyi pasal 28 ayat (2):
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA)."
Setelah itu ada Pasal 45a ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00."
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan
Yang Maha Esa."
Diketahui, tim Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad
Kece. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama.
"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Komjen Agus
Andrianto, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke
Bareskrim.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus. [rin]