WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece akan terus berjalan.
Andi menyebut, adanya surat permohonan penghentian laporan kasus itu tak akan menghentikan polisi untuk mengusut tuntas.
Baca Juga:
Kasus Napoleon vs Kece, Propam: Kepala Rutan Lalai
"Kasus jalan terus," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Andi, surat permohonan penghentian laporan itu bukan tulisan tangan dari Muhammad Kece.
Melainkan tulisan tangan pihak lain yang diarahkan Irjen Pol Napoleon.
Baca Juga:
Resmi, Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Andi meyebut, Muhammad Kece dipaksa untuk menandatangani surat tersebut.
"Surat itu bukan dibuat oleh korban MK (Muhammad Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon), kemudian korban disuruh tanda tangan," kata Andi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut, pihaknya akan mendalami kebenaran surat permohonan tersebut.