WahanaNews.co | Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan penyegelan kepada sebuah bangunan rumah kos enam lantai di Jalan Taman Daan Mogot II Nomor 24, Kav. Blok A-1 No. 10-11 Phase VIII, RT. 003 RW. 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) pagi.
Diketahui, bangunan tersebut tercatat dengan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 161/C.37b/31.73.02.1002.16.R-1/2/TM.15.33/e/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat, Maulani Parlaungan Pane, beserta tim petugas melakukan penyegelan mati untuk ketiga kalinya terhadap bangunan rumah kos enam lantai tersebut.
Pane mengatakan, bahwa papan segel pertama yang dipasang oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya dicopot oleh pemilik bangunan, namun beberapa hari kemudian petugas bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri kembali melakukan penyegelan mati dengan papan segel kedua kalinya dengan ukuran yang lebih besar serta melakukan penggembokan mati pada pintu masuk.
Namun, lagi-lagi ironisnya papan segel dan Pol PP line kembali dibuka oleh pemilik bangunan.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Soal beredarnya informasi di salah satu media online dengan narasumber warga Jakarta Barat, Hengky, pihak Suku Dinas Cipta Karya kota Administrasi Jakarta Barat membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerima upeti ratusan juta dari pemilik maupun broker bangunan melanggar tersebut.
Menepis atas tuduhan itu, Pane menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah disegel mati dan pihaknya juga sudah memerintahkan kepada para pekerja proyek untuk keluar dari lokasi pekerjaan itu.
Adanya papan izin spanduk yang dipasang saat ini, dengan No IMB 2A/C.37e/31.7302.1002.R.1/1/TM.15/e/2024, izin lima lantai, pihaknya merasa heran dengan adanya kemunculan izin tersebut.
Padahal seharusnya, izin itu tidak lagi menggunakan nama IMB, tapi sudah berganti menjadi PBG. Adanya IMB lima lantai itu makin menambah kecurigaan aparat Dinas Citata DKI.
Pane menyebut hasil survei petugas di lapangan papan izin belum terpasang.
“Kemungkinan besar baru semalam dipasang pemilik izin tersebut dari Dinas Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, izin ini akan kami cek nanti,” ungkap Pane, seperti dikutip dari lampuhijau.co.id, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan pantauan saat Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan pada bangunan tersebut, juga disaksikan oleh puluhan wartawan yang hadir di lokasi.
Pane pun menjelaskan, bahwa petugas Suku Dinas Cipta Karya menjalankan sesuai tupoksi dengan menegakkan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, dengan membuktikan melakukan penyegelan mati pada bangunan tersebut.
Beredarnya isu bahwa izin bangunan empat lantai diurus oleh biro jasa alias calo berinisial H dan N, dan disebut-sebut juga berstatus anggota PWI.
Kornelius Naibaho, Ketua Pokja PWI Jakarta Barat ketika dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat di lokasi tersebut.
“Siapa nama oknum yang bawa-bawa organisasi PWI itu? Sebutkan saja, dan akan kami teruskan ke Pengurus DKI. Tapi harus bisa dibuktikan, ya,” ungkap Kornel.
Kornel menambahkan bahwa PWI bukan wadah untuk ‘bermain’ bangunan atau biro jasa perizinan lainnya.
“Jangan manfaatkan organisasi PWI untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]