WahanaNews.co | Maraknya pembangunan kantor tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat seolah menjadi hal biasa.
Sementara Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terkesan tutup mata lantaran hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Seperti halnya bangunan kantor yang beralamat di jalan Kamal Raya No. 38-72, RT 7/RW 2, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat berdiri bebas tanpa mengantongi PBG.
"Makanya lemah pengawasan dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan kantor dengan pihak Citata Kecamatan Kalideres. Sehingga, gak berkutik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata seorang sumber kepada WahanaNews.co, Selasa (23/1/2024).
Kasektor Citata Kecamatan Kalideres juga seolah tidak tegas dalam pengawasan terhadap adanya bangunan-bangunan kantor yang tidak memiliki PBG pada saat Pj Gubernur DKI Jakarta sekarang ini banyak mendapat sorotan dan kritikan dari luar.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Kasektor Citata Kecamatan Kalideres seharusnya bertindak tegas dalam menindak para pelanggaran Perda utamanya di bidang pembangunan bangunan kantor.
Pantauan WahanaNews.co di lapangan, bangunan kantor berkonstruksi baja itu saat ini sudah memasuki sekitar 25 persen.
Papan PBG juga tidak terlihat di lokasi bangunan kantor itu.