WahanaNews.co | Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan tindakan korektif.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan tindakan korektif itu perlu dilakukan sebagai solusi atas dugaan maladministrasi terkait proses peralihan pegawai BRIN.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Atas tindakan korektif yang kami minta baik kepada BRIN maupun Menteri PANRB, Ombudsman memberikan waktu sesuai dengan Perundang-undangan 30 hari untuk kemudian para pihak melaksanakan tindakan yang sudah disampaikan," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Robert berharap BRIN dan Kementerian PAN-RB melakukan tindakan korektif sesuai rentang waktu yang diberikan agar tidak berlanjut sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
"Di mana memang sudah pakem diundang-undangkan bahwa BRIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden," imbuhnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Robert mengatakan batas akhir tindakan korektif terkait proses peralihan pegawai, peralihan aset dan kesejahteraan pegawai yang harus dilakukan baik BRIN maupun Menteri PANRB yakni 24 Agustus 2022.
Tindakan korektif yang perlu dilakukan antara lain Kepala BRIN membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset.
Kepala BRIN juga perlu berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai agar disiapkan struktur tata kerja yang memadai.