Ombudsman pun meminta BRIN memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai diberikan berupa tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Perlu pula ada jaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sementara itu, kepada Menteri PAN RB, Ombudsman meminta agar segera berkoordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai dengan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirab) untuk dialihkan ke BRIN.
"Kementerian PAN RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi," kata Robert.
Wartawan sudah menghubungi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko untuk mengonfirmasi dugaan maladministrasi temuan Ombudsman. Namun yang bersangkutan belum merespons. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.