WahanaNews.co | Polisi tak menahan perempuan inisial W (50) yang diduga telah membuat konten menghina pedangdut Dewi Perssik. Namun, W akan menjalani pemeriksaan tambahan.
"Jadi kami sampaikan pada pihak, sama saudari W yang diduga kuat adalah pembuat ataupun pemeran video mengandung ujaran kebencian tersebut akan kami lakukan pemeriksaan tambahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Irwandhy menerangkan status W masih sebagai saksi. Dia mengatakan meski tak ditahan, W harus bersikap kooperatif saat hendak dimintai keterangan.
"Kita tidak lakukan penahanan, kami sampaikan silakan, tapi akan kami lakukan pemeriksaan tambahan, nanti kita lihat sama tim penyidik apakah pemeriksaan tambahannya sudah sebagai tersangka atau masih sebagai saksi," katanya.
"Jadi silakan saja jika memang yang bersangkutan ini, tapi pada saat kami mintai keterangannya ya harus hadir," tambahnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Dia mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap W direncanakan akan dilakukan Senin (7/11) depan. Dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tambahan tersebut.
"Rencana kami lakukan mungkin Senin," ucapnya.
Dia menuturkan laporan yang dilayangkan Dewi Perssik adalah dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyebut pelaku yang terbukti melanggar Undang-undang tersebut terancam pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Telah kami kumpulkan barang bukti yang terkait perbuatan tersebut dan kami temukan yang bersangkutan adalah pembuat dan pengupload pertama daripada video tersebut, sudah kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
"Untuk Pasal 27 ayat 3 rencananya 4 tahun," ucapnya.[zbr]