WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi memblokir ratusan akun media sosial setelah menilai banyak konten di dalamnya menyebarkan provokasi yang memicu kerusuhan pada pekan terakhir Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut pemblokiran dilakukan sejak Sabtu (23/8/2025) hingga Rabu (3/9/2025), bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan total 592 akun dan konten yang ditutup.
Baca Juga:
Soal Anggota BAIS yang Ditangkap Saat Demo, Ini Kata Wakil Panglima TNI
“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Himawan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain pemblokiran, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penyebar konten provokatif.
Dua tersangka ditangani Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka lain di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang ditangani Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Sensor Medsos Saat Demo, Wamenkomdigi Minta Jaga Kondusivitas
Tersangka pertama adalah WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_Menggugat dengan 831 pengikut, yang ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (27/8/2025).
Tersangka kedua adalah KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202.000 pengikut, juga ditahan pada hari yang sama.
Menurut Himawan, kedua akun tersebut mengunggah manipulasi informasi dengan mengubah larangan tokoh buruh Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk ikut aksi 28 Agustus menjadi seolah ajakan ikut demonstrasi.