WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak menyediakan formasi CPNS pada tahun 2022.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
“Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Terkait kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan, seperti PNS lebih sedikit, dan government worker/public services atau PPPK lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengemukakan keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spefisik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, menurut Tjahjo, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah. Perubahan tersebut meliput analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Perubahan anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi, dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini,” ungkap Tjahjo.
Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sepenuhnya.
Diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Tjahjo, seleksi CASN pada 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Saat ini, dari sekitar 4 juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.
Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.
Formasi CPNS
Pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN tahun ini adalah mengenai keterbatasan waktu.
Disebutkan, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.
Meski begitu, Tjahjo menyatakan bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN pada 2022.
Formasi CPNS, kata Tjahjo, masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.
Tentunya, mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Diungkapkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN 2021 selesai.
Hal ini dikarenakan seleksi PPPK guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Meskipun demikian, Menteri Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.
“Evaluasi seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya,” imbuh Tjahjo.
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Tjahjo menekankan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo. [rin]