WahanaNews.co | Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus meningkat. Indonesia pun disebut sudah memasuki gelombang ketiga Covid-19.
Akibatnya, proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dibatasi maksimal dihadiri 6 orang.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Sementara akad nikah dan pernikahan di gedung juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Keputusan itu berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muhammad Adi, Jumat (4/2).
Edaran juga mengatur calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam prosesi akad nikah wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif. Hasil tes berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Adib mengklaim kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan setelah diterapkan edaran tersebut.
"Tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah," kata dia.
Di sisi lain, Adib telah meminta kepada KUA di seluruh Indonesia meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.